MA Dinilai Lecehkan Lembaga Negara
Kamis, 15 September 2011 – 21:28 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, menilai Mahkamah Agung (MA) telah menciderai kehormatan lembaga negara dengan menolak rekomendasi KY terkait sanksi majelis hakim yang menyidangkan perkara klienya.
"Kita nggak bisa berbuat apa-apa. Mestinya penjatuhan hukuman ini diputuskan melalui MKH. Saya kira sepatutnya yang dilakukan oleh MA adalah membentuk MKH, bukan membalas dengan seperti itu (menolak rekomendasi)," kata Maqdir saat dihubungi wartawan, Kamis (15/9).
Menurutnya, rekomen KY adalah rekomendasi lembaga negara dan tidak sepatutnya diabaikan oleh lembaga yang lain karena bagaimanapun sesama lembaga negara sepatutnya menghormati.
"Tidak bisa seperti ini, kehormatan lembaga negara itu kan harus dijaga. Yang terjadi sekarang ini, MA tidak menjaga kehormatan MA sendiri dan juga tidak menjaga kehormatan KY akibat penolakan rekomendasi. Penolakan ini bukan sikap yang bijak," ujarnya.
JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, menilai Mahkamah Agung (MA) telah menciderai kehormatan lembaga negara dengan menolak rekomendasi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!