MA Dinilai Lecehkan Lembaga Negara
Kamis, 15 September 2011 – 21:28 WIB

MA Dinilai Lecehkan Lembaga Negara
JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, menilai Mahkamah Agung (MA) telah menciderai kehormatan lembaga negara dengan menolak rekomendasi KY terkait sanksi majelis hakim yang menyidangkan perkara klienya.
"Kita nggak bisa berbuat apa-apa. Mestinya penjatuhan hukuman ini diputuskan melalui MKH. Saya kira sepatutnya yang dilakukan oleh MA adalah membentuk MKH, bukan membalas dengan seperti itu (menolak rekomendasi)," kata Maqdir saat dihubungi wartawan, Kamis (15/9).
Menurutnya, rekomen KY adalah rekomendasi lembaga negara dan tidak sepatutnya diabaikan oleh lembaga yang lain karena bagaimanapun sesama lembaga negara sepatutnya menghormati.
"Tidak bisa seperti ini, kehormatan lembaga negara itu kan harus dijaga. Yang terjadi sekarang ini, MA tidak menjaga kehormatan MA sendiri dan juga tidak menjaga kehormatan KY akibat penolakan rekomendasi. Penolakan ini bukan sikap yang bijak," ujarnya.
JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, menilai Mahkamah Agung (MA) telah menciderai kehormatan lembaga negara dengan menolak rekomendasi
BERITA TERKAIT
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia