MA Dinilai Lecehkan Spirit Konstitusi

MA Dinilai Lecehkan Spirit Konstitusi
MA Dinilai Lecehkan Spirit Konstitusi
JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menilai sikap  Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi nonpalu selama enam bulan untuk majelis hakim persidangan Antasari Azhar Inkonstitusional.

”MA harus melaksanakan rekomendasi KY karena secara konstitusi, KY adalah lembaga yang memonopoli pengawasan hakim. Dengan begitu, maka saya katakan MA telah melecehkan spirit konstitusi,” kata  Margarito saat ditemui usai menjadi ahli dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/9).

Menurutnya, ketika KY memberi rekomendasi, maka MA harus melaksanakannya. Disinggung soal masalah teknis yudisial yang membuat MA tak laksanakan rekomendasi KY, Margarito mengatakan, alasan teknis yudisial hanya alasan yang dicari-cari.

Ia berpendapat, alasan MA tersebut hanya alasan untuk menutupi keburukan dunia peradilan. Di sisi lain, lanjutnya, jika seorang hakim mengabaikan fakta, maka hal itu seharusnya masuk juga sebagai perilaku.

JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menilai sikap  Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News