MA Dinilai Lecehkan Spirit Konstitusi
Kamis, 08 September 2011 – 19:25 WIB
JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menilai sikap Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi nonpalu selama enam bulan untuk majelis hakim persidangan Antasari Azhar Inkonstitusional.
”MA harus melaksanakan rekomendasi KY karena secara konstitusi, KY adalah lembaga yang memonopoli pengawasan hakim. Dengan begitu, maka saya katakan MA telah melecehkan spirit konstitusi,” kata Margarito saat ditemui usai menjadi ahli dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Menurutnya, ketika KY memberi rekomendasi, maka MA harus melaksanakannya. Disinggung soal masalah teknis yudisial yang membuat MA tak laksanakan rekomendasi KY, Margarito mengatakan, alasan teknis yudisial hanya alasan yang dicari-cari.
Ia berpendapat, alasan MA tersebut hanya alasan untuk menutupi keburukan dunia peradilan. Di sisi lain, lanjutnya, jika seorang hakim mengabaikan fakta, maka hal itu seharusnya masuk juga sebagai perilaku.
JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menilai sikap Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin