MA Dinilai Lecehkan Spirit Konstitusi

MA Dinilai Lecehkan Spirit Konstitusi
MA Dinilai Lecehkan Spirit Konstitusi
”Seandainya sesuatu yang seharusnya ada tapi oleh hakim dikatakan tidak ada, apa itu tidak dapat dikatakan sebagai perilaku hakim,” tandasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar disanksi "Non Palu" selama 6 bulan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menilai sikap  Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News