MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH
Senin, 19 September 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, Henry P Panggabean. Jawaban tertulis KY disampaikan kepada Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, oleh Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, dan tenaga ahli KY, Ali Nurdin, dan Sjaiful Rahman, Senin (19/9).
Ditemui selepas menyerahkan berkas, Jaja Ahmad Jayus dalam jawabannya menyatakan pihak MA tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini. "Itu (KEPPH, red) merupakan suatu peraturan kebijakan, atau policy rule bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Jaja kepada wartawan di gedung MA.
Baca Juga:
Menurutnya, KEPPH merupakan suatu keputusan bersama yang memuat etik dan moral sehubungan dengan perilaku hakim, beda halnya dengan Undang-undang yang mengatur kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. "KEPPH bersifat khusus karena hanya ditujukan kepada profesi tertentu yaitu para hakim, di luar itu tidak mengikat," ujarnya.
Selain itu, KY berpendapat MA akan terlibat konflik kepentingan bila menangani perkara ini, pasalnya KEPPH juga mengikat terhadap para Hakim Agung, yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad