MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH

MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH
MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH
Seperti diketahui, Mantan Hakim Agung, Henry P Panggabean mengajukan uji materi Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Henry meminta ketentuan yang mewajibkan hakim berdisiplin tinggi dan bersikap profesional dalam SK Nomor 48/KMA dan 02/SKB/P.KY/WV untuk dibatalkan.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News