MA Diskon 22 Koruptor Lewat PK, Begini Respons KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang 'disunat' Mahkamah Agung (MA).
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK (Peninjauan Kembali) atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterima jpnn.com, Rabu (30/9).
Oleh karena itu, KPK berharap MA segera mengirimkan salinan putusan lengkap. Hal itu bukan tanpa alasan, sebab komisi antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutuskan PK.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lbh lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali.
Ali Fikri mengatakan, saat ini masih ada sekitar 38 perkara koruptor yang ditangani KPK dan tengah mengajukan PK ke MA.
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi," ujar Ali.
Menurutnya, jangan sampai ini menjadi modus baru para koruptor untuk mengurangi hukumannya dengan mengajukan PK.
"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," tegas Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang 'disunat' Mahkamah Agung (MA).
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini