MA Dorong PN Jakbar Eksekusi Rektor Trisakti
Jumat, 24 Februari 2012 – 17:17 WIB

MA Dorong PN Jakbar Eksekusi Rektor Trisakti
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap Thoby Mutis, Rektor Universitas Trisakti, agar tidak lagi melakukan proses belajar mengajar di perguruan tinggi tersebut. Menurut Atja Sondjaja SH, Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung RI, semua proses hukum sudah dilalui dengan benar, karena itu PN Jakarta Barat harus melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini perintah hukum tertinggi di negeri ini, kalau Thoby menghalangi eksekusi dengan berbagai cara, maka ini masuk ranah kriminal,” katanya.
Surat ini serta merta membantah klaim yang dilakukan pihak Thoby yang mengatasnamakan Universitas Trisakti dengan mengatakan eksekusi tidak bisa dilakukan karena ada perkara hukum di PN Jakarta Selatan yang memenangkan Universitas Trisakti. “MA sudah meneliti dan mempelajari dengan seksama, eksekusi harus ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Atja di Jakarta, Jumat (23/2).
Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap.Menurut Utomo Karim dan Patra M Zen, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, eksekusi ulang seyogyanya akan dilakukan tanggal 28 Februari 2012 berdasarkan Rakor yang telah dilaksanakan tanggal 20 Februari 2012.
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap Thoby Mutis, Rektor Universitas
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025