MA Dorong PN Jakbar Eksekusi Rektor Trisakti

MA Dorong PN Jakbar Eksekusi Rektor Trisakti
MA Dorong PN Jakbar Eksekusi Rektor Trisakti
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap Thoby Mutis, Rektor Universitas Trisakti, agar tidak lagi melakukan proses belajar mengajar di perguruan tinggi tersebut. Menurut Atja Sondjaja SH, Ketua Muda Bidang Perdata  Mahkamah Agung RI, semua proses hukum sudah dilalui dengan benar, karena itu PN Jakarta Barat  harus melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat ini serta merta membantah klaim yang dilakukan pihak Thoby yang mengatasnamakan Universitas Trisakti dengan mengatakan eksekusi tidak bisa dilakukan karena ada perkara hukum di PN Jakarta Selatan yang memenangkan Universitas Trisakti.  “MA sudah meneliti dan mempelajari dengan seksama,  eksekusi harus ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Atja di Jakarta, Jumat (23/2).

Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap.Menurut Utomo Karim dan Patra M Zen, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, eksekusi ulang seyogyanya akan dilakukan tanggal 28 Februari 2012 berdasarkan Rakor yang telah dilaksanakan tanggal 20 Februari 2012.

“Ini perintah hukum tertinggi di negeri ini, kalau Thoby menghalangi eksekusi dengan berbagai cara, maka ini masuk ranah kriminal,” katanya.

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap Thoby Mutis, Rektor Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News