MA Dorong PN Jakbar Eksekusi Rektor Trisakti
Jumat, 24 Februari 2012 – 17:17 WIB

MA Dorong PN Jakbar Eksekusi Rektor Trisakti
Eksekusi ini pernah gagal karena Thoby Mutis membuat Universitas Trisakti menjadi tameng untuk menghalangi jalannya eksekusi, sehingga seolah-olah eksekusi ini akan mengeksekusi Universitas Trisakti. “Padahal pengadilan memerintahkan hanya Thoby cs keluar dari kampus Trisakti, tidak ada hubungannya dengan Kampus Trisakti, apalagi mahasiswa Trisakti.” tambahnya.
Baca Juga:
Namun terdapat upaya-upaya yang nyata dari Advendi Simangunsong, salah satu pihak tereksekusi, untuk menggagalkan eksekusi melalui pemberitaan di media seolah-olah seluruh instansi penegak hukum dan DPR tidak mendukung eksekusi. Bahkan dalam salah satu pernyataan mengaku mendapat dukungan dari Pangdam Jaya.Saat ini, dukungan untuk melakukan eksekusi agar proses belajar mengajar di universitas tersebut berjalan baik justru mendapat dukungan luas.
Bahkan DPR RI, melalui surat resmi mendorong agar eksekusi ulangan segera dilakukan, karena terbukti Thoby Mutis telah melanggar hukum. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso itu meminta Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Barat dapat segera menindak lanjuti putusan MA yang memenangkan Yayasan Trisakti.Ini merupakan kesimpulan dari konflik yang sempat masuk ranah politik dan menjadi bahasan di Komisi III. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap Thoby Mutis, Rektor Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025