MA Duga Keterlibatan Ketua PN Semarang
Selasa, 04 September 2012 – 10:35 WIB
JAKARTA - Kasus suap yang menyeret dua hakim PN Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dan Heru Subandono tampaknya tidak berhenti di keduanya. Mahkamah Agung (MA) menduga ada mafia peradilan lain yang kerap bermain dengan jajaran majelis hakim yang mengadili Ketua DPRD Grobogan Ahmad Yaeni. Menurut Hakim MA Djoko Sarwoko, ada indikasi kuat keterlibatan Ketua PN Semarang Sutjahjo Padmo Wasono. "Kami menduga Ketua PN Semarang juga terlibat,"ujar Djoko ketika dihubungi koran ini, Senin (3/9). Namun, lanjut dia, saat Sutjahjo kembali bekerja, dia segera menggabungkan ketiga hakim tersebut dalam satu majelis. Keputusan Sutjahjo tersebut otomatis mengundang tanya beberapa pihak, salah satunya MA. Menurut informasi dari internal PN Semarang, yang bersangkutan merasa tersinggung dengan keputusan yang diambil Wakilnya. "Saya diberitahu orang dalam di sana (PN Semarang) kalau Ketuanya (Sutjahjo) tersinggung. Istilahnya dia merasa dilangkahi sama Wakilnya. Padahal kan instruksi itu datangnya dari saya, dari MA. Wakilnya hanya menjalankan instruksi saya,"jelasnya.
Dugaan keterlibatan tersebut, lanjut Djoko, bukan tanpa dasar. Ketua Muda Pidana Khusus MA itu memaparkan, beberapa waktu lalu, Sutjahjo mengeluarkan keputusan yang dinilai mencurigakan. Beberapa waktu lalu, MA meminta PN Semarang untuk memisahkan tiga hakim, yakni Hakim Kartini Marpaung, Hakim Lilik Suriani dan Hakim Asmadinata. Ketiganya diduga kerap bermain perkara. Sebab, ketiga hakim tersebut kerap menelurkan putusan-putusan bebas. "Mereka banyak mengeluarkan putusan bebas, makanya saya minta agar mereka dipisah. Kalau tidak akan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terus-terusan,"tegasnya.
Baca Juga:
Djoko menguraikan, kala perintah MA itu diturunkan, Sutjahjo tengah sakit selama sebulan. Sehingga instruksi tersebut diterima oleh Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi. Tanpa menunggu lama, Ifa langsung menjalankan instruksi MA tersebut dengan memisahkan ketiga hakim "bermasalah" tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus suap yang menyeret dua hakim PN Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dan Heru Subandono tampaknya tidak berhenti di keduanya. Mahkamah
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?