MA Dukung Putusan Tipikor
Jumat, 20 Februari 2009 – 17:39 WIB
JAKARTA – Langkah yang ditempuh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghentikan sidang H Iskandar, ternyata mendapat dukungan dari pihak Mahkamah Agung (MA). Artinya, langkah yang diambil hakim Tipikor dianggap MA sudah benar.
''Langkah itu sudah benar, ditutup sampai yang bersangkutan benar-benar sehat,'' kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa saat dihubungi JPNN di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).Penghentian proses sidang terdakwa kasus ruilslag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) itu memang telah dihentikan Ketua Hakim Pengganti Gusrizal. Alasannya, karena terdakwa H Iskandar saat ini tidak bisa mengikuti persidangan lantaran menderita sakit demensia atau pikun yang sulit bisa disembuhkan kembali. Tak hanya itu, H Iskandar juga menderita stroke, diabetes dan darah tinggi.
Baca Juga:
Menurut Harifin, proses persidangan bisa saja dilanjutkan apabila nantinya terdakwa sudah sehat kembali. ''Ya tunggu saja bagaimana perkembangannya,'' ungkapnya. Sesuai catatan JPNN, H Iskandar sempat tiga kali buang air kecil (mengompol) di ruang sidang saat persidangan berlangsung. Sehingga, proses sidang kala itu terpaksa diskors sejenak.
Seperti diketahui, H Iskandar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pria berusia 68 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling (ruilslag) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) di Jalan Sriwijaya Mataram. Dimana, dalam kasus tersebut, negara telah dirugikan senilai Rp 13,864 miliar.(sid/JPNN)
JAKARTA – Langkah yang ditempuh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghentikan sidang H Iskandar, ternyata mendapat dukungan dari pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Borong 3 Penghargaan Media Relations dari Serikat Perusahaan Pers, ASDP: Bentuk Pengakuan
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- BMKG Minta Warga Gorontalo Cek Konstruksi Bangunan Seusai Gempa M 6,4
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah