MA Dukung Putusan Tipikor

MA Dukung Putusan Tipikor
MA Dukung Putusan Tipikor
JAKARTA – Langkah yang ditempuh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghentikan sidang H Iskandar, ternyata mendapat dukungan dari pihak Mahkamah Agung (MA). Artinya, langkah yang diambil hakim Tipikor dianggap MA sudah benar.

''Langkah itu sudah benar, ditutup sampai yang bersangkutan benar-benar sehat,'' kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa saat dihubungi JPNN di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).Penghentian proses sidang terdakwa kasus ruilslag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) itu memang telah dihentikan Ketua Hakim Pengganti Gusrizal. Alasannya, karena terdakwa H Iskandar saat ini tidak bisa mengikuti persidangan lantaran menderita sakit demensia atau pikun yang sulit bisa disembuhkan kembali. Tak hanya itu, H Iskandar juga menderita stroke, diabetes dan darah tinggi.

Menurut Harifin, proses persidangan bisa saja dilanjutkan apabila nantinya terdakwa sudah sehat kembali. ''Ya tunggu saja bagaimana perkembangannya,'' ungkapnya. Sesuai catatan JPNN, H Iskandar sempat tiga kali buang air kecil (mengompol) di ruang sidang saat persidangan berlangsung. Sehingga, proses sidang kala itu terpaksa diskors sejenak.

Seperti diketahui, H Iskandar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pria berusia 68 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling (ruilslag) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) di Jalan Sriwijaya Mataram. Dimana, dalam kasus tersebut, negara telah dirugikan senilai Rp 13,864 miliar.(sid/JPNN)

JAKARTA – Langkah yang ditempuh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghentikan sidang H Iskandar, ternyata mendapat dukungan dari pihak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News