MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi
Jumat, 24 September 2010 – 04:14 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali terlibat rusuh. Namun, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak bakal mencampuri lagi konflik tersebut. Lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu menilai, konflik tersebut adalah persoalan internal organisasi profesi advokat. Nurhadi berharap, konflik antara Peradi dan KAI tidak sampai merembet ke ranah hukum. Dia menganjurkan agar konflik itu diselesaikan secara internal. Dia juga mempersilakan advokat senior Adnan Buyung Nasution memberi usul kepada MA agar mengumpulkan sejumlah elemen advokat. "Silakan saja," katanya.
"MA sudah menengahi mereka sebaik-baiknya. Kami menganggap, itu sudah cukup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat ditemui di gedung MA kemarin (23/9).
Kata Nurhadi, MA sudah mendorong dibentuknya organisasi profesi advokat yang baru bernama Peradi. Kesepakatan yang diteken antara kedua belah pihak pada 24 Juni lalu menyatakan bahwa Peradi dan KAI bergabung dalam organisasi baru yang dinamai Peradi.
Baca Juga:
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali terlibat rusuh. Namun, Mahkamah Agung (MA) menegaskan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan