MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi
Jumat, 24 September 2010 – 04:14 WIB

MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi
Sebelumnya, Adnan Buyung menuduh MA biang dari pertikaian tanpa akhir antara KAI dan Peradi. Menurut dia, dalam Undang-Undang Advokat, tidak boleh ada intervensi, baik dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dia menuding MA telah mengintervensi penyatuan tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara KAI dan Peradi.
Baca Juga:
Buyung menilai, konflik dua organisasi tersebut akan terus awet. Ini karena Harifin, menurut dia, telah salah menengahi konflik tersebut dengan menunjuk salah satu organisasi sebagai wadah tunggal yang sah. "Tumpa tidak mengerti UU Advokat," katanya.
"Ketua MA harusnya fair, bukan mengambil salah satu pihak saja. Mestinya MA mendengar kedua belah pihak dulu dalam mengambil sikap. Semua mesti dikumpulkan dulu, baru kongres. Mengesahkan satu pihak akan ribut terus," katanya. (aga)
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali terlibat rusuh. Namun, Mahkamah Agung (MA) menegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi