MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi
Jumat, 24 September 2010 – 04:14 WIB
Sebelumnya, Adnan Buyung menuduh MA biang dari pertikaian tanpa akhir antara KAI dan Peradi. Menurut dia, dalam Undang-Undang Advokat, tidak boleh ada intervensi, baik dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dia menuding MA telah mengintervensi penyatuan tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara KAI dan Peradi.
Baca Juga:
Buyung menilai, konflik dua organisasi tersebut akan terus awet. Ini karena Harifin, menurut dia, telah salah menengahi konflik tersebut dengan menunjuk salah satu organisasi sebagai wadah tunggal yang sah. "Tumpa tidak mengerti UU Advokat," katanya.
"Ketua MA harusnya fair, bukan mengambil salah satu pihak saja. Mestinya MA mendengar kedua belah pihak dulu dalam mengambil sikap. Semua mesti dikumpulkan dulu, baru kongres. Mengesahkan satu pihak akan ribut terus," katanya. (aga)
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali terlibat rusuh. Namun, Mahkamah Agung (MA) menegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung