MA Enggan Keluarkan Fatwa Soal RUU BPJS
Jumat, 08 April 2011 – 16:52 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa tak mau menanggapi permintaan DPR soal rancangan undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim enggan mengeluarkan fatwa karena aturan tersebut masih berupa draft dan belum disahkan.
"Apabila masih dalam rancangan, MA tidak berwenang mengeluarkan fatwa. Kalau penerapannya mungkin bisa," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (8/4).
Baca Juga:
Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlock. Belum adanya titik temu karena pemerintah menginginkan RUU BPJS bersifat menetapkan saja, sementara DPR ingin UU tersebut bersifat mengatur.
Namun ketika ditanya apakah permohonan fatwa itu sudah diterima MA, Harifin menjawab hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Pemerintah. Padahal, alasan penundaan Pemerintah akan meminta fatwa MA. "Sampai saat ini belum permintaan," katanya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa tak mau menanggapi permintaan DPR soal rancangan undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni