MA Enggan Keluarkan Fatwa Soal RUU BPJS

MA Enggan Keluarkan Fatwa Soal RUU BPJS
MA Enggan Keluarkan Fatwa Soal RUU BPJS
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa tak mau menanggapi permintaan DPR soal rancangan undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim enggan mengeluarkan fatwa karena aturan tersebut masih berupa draft dan belum disahkan.

"Apabila masih dalam rancangan, MA tidak berwenang mengeluarkan fatwa. Kalau penerapannya mungkin bisa," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (8/4).

Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlock. Belum adanya titik temu karena pemerintah menginginkan RUU BPJS bersifat menetapkan saja, sementara DPR ingin UU tersebut bersifat mengatur.

Namun ketika ditanya apakah permohonan fatwa itu sudah diterima MA, Harifin menjawab hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Pemerintah. Padahal, alasan penundaan Pemerintah akan meminta fatwa MA. "Sampai saat ini belum permintaan," katanya. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa tak mau menanggapi permintaan DPR soal rancangan undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News