MA Enggan Keluarkan Fatwa Soal RUU BPJS
Jumat, 08 April 2011 – 16:52 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa tak mau menanggapi permintaan DPR soal rancangan undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim enggan mengeluarkan fatwa karena aturan tersebut masih berupa draft dan belum disahkan.
"Apabila masih dalam rancangan, MA tidak berwenang mengeluarkan fatwa. Kalau penerapannya mungkin bisa," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (8/4).
Baca Juga:
Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlock. Belum adanya titik temu karena pemerintah menginginkan RUU BPJS bersifat menetapkan saja, sementara DPR ingin UU tersebut bersifat mengatur.
Namun ketika ditanya apakah permohonan fatwa itu sudah diterima MA, Harifin menjawab hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Pemerintah. Padahal, alasan penundaan Pemerintah akan meminta fatwa MA. "Sampai saat ini belum permintaan," katanya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa tak mau menanggapi permintaan DPR soal rancangan undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa