MA Evaluasi Vonis Bebas Koruptor
Jumat, 21 Oktober 2011 – 13:11 WIB
Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor.
Baca Juga:
Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas. Dua hari kemudian, Rabu (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Muda Bidang Pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengaku, akan melakukan evaluasi terkait vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil