MA Harapkan Rekruitmen Hakim MK Lepas dari DPR dan Presiden

MA Harapkan Rekruitmen Hakim MK Lepas dari DPR dan Presiden
MA Harapkan Rekruitmen Hakim MK Lepas dari DPR dan Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berharap bahwa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem rekruitmen hakim konstitusi yang lebih singkat. Pasalnya, rekruitmen hakim MK yang saat ini masih melewati jalur di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MA, dan presiden dianggap tidak efektif mencetak hakim yang independen.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA Ridwan Mansyur, mengatakan bahwa seorang hakim konstitusi merupakan orang yang memiliki latar belakang bersih dan tidak memiliki kepentingan politik. ""Dan juga bersih dari kegiatan politik," kata Ridwan, Minggu (13/10).

Ridwan menjelaskan, untuk menghasilkan seorang hakim MK yang ideal tersebut dimulai dari perbaikan sistem rekruitmen hakim MK. "Saya juga setuju jika ada rekrutmen menggunakan mekanisme yang baru supaya MK itu berisi hakim-hakim yang betul profesional dan mumpuni," ujar Ridwan.

Terkait mekanisme terbaik untuk merekrut hakim konstitusi, Ridwan menyarankan agar Perppu yang akan dikeluarkan presiden nanti mengatur bahwa pemilihan hakim MK tidak lagi melibatkan DPR, MA, dan presiden. "Sehingga tidak lagi usulan itu berasal dari tiga institusi yang kini ada yaitu DPR, MA, dan presiden. Jadi cukup membentuk tim independen di MK untuk seleksi hakim MK," ucapnya.

Meski usulan tersebut masih berupa wacana, namun Ridwan mengatakan bahwa MA akan membahasnya secara internal. "Belum keluar Perppu-nya, aturannya belum ada. Tapi nanti dibicarakan lagi," imbuhnya. (dod)


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berharap bahwa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem rekruitmen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News