MA Harus Evaluasi Hakim Tipikor Daerah
Selasa, 01 November 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA- Mahkamah Agung didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hakim karier dan ad hoc yang ditugaskan di Pengadilan Tipikor di daerah. Evaluasi perlu dilakukan menyusul terus munculnya vonis bebas yang kini telah mencapai 35 terdakwa.
Desakan tersebut dikemukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi kembali dibebaskannya tiga terdakwa korupsi oleh Tipikor Samarin, Kaltim, Selasa (1/11). "MA harus evaluasi hakim Tipikor semua. Mereka yang bermasalah sebaiknya dicopot," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.
Sejak Senin dan Selasa pekan ini, dari 15 yang disidang di Tipikor Samarinda, total sudah 7 terdakwa korupsi divonis bebas. Mereka adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang didakwa telah menyalahgunakan APBD senilai Rp2,9 miliar.
Dari tiga yang divonis bebas Selasa, salah satunya adalah Salehudin. Dia adalah mantan Ketua DPRD Kukar yang kini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). Ini berarti sudah 35 terdakwa korupsi dibebaskan, sejak Tipikor daerah dibentuk hampir dua tahun lalu.
JAKARTA- Mahkamah Agung didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hakim karier dan ad hoc yang ditugaskan di Pengadilan Tipikor di daerah.
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak