MA Harus Evaluasi Hakim Tipikor Daerah
Selasa, 01 November 2011 – 19:09 WIB

MA Harus Evaluasi Hakim Tipikor Daerah
JAKARTA- Mahkamah Agung didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hakim karier dan ad hoc yang ditugaskan di Pengadilan Tipikor di daerah. Evaluasi perlu dilakukan menyusul terus munculnya vonis bebas yang kini telah mencapai 35 terdakwa.
Desakan tersebut dikemukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi kembali dibebaskannya tiga terdakwa korupsi oleh Tipikor Samarin, Kaltim, Selasa (1/11). "MA harus evaluasi hakim Tipikor semua. Mereka yang bermasalah sebaiknya dicopot," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.
Sejak Senin dan Selasa pekan ini, dari 15 yang disidang di Tipikor Samarinda, total sudah 7 terdakwa korupsi divonis bebas. Mereka adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang didakwa telah menyalahgunakan APBD senilai Rp2,9 miliar.
Dari tiga yang divonis bebas Selasa, salah satunya adalah Salehudin. Dia adalah mantan Ketua DPRD Kukar yang kini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). Ini berarti sudah 35 terdakwa korupsi dibebaskan, sejak Tipikor daerah dibentuk hampir dua tahun lalu.
JAKARTA- Mahkamah Agung didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hakim karier dan ad hoc yang ditugaskan di Pengadilan Tipikor di daerah.
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas