MA Harus Evaluasi Hakim Tipikor Daerah
Selasa, 01 November 2011 – 19:09 WIB
Pria yang akrab dipanggil Econ, meyakini putusan bebas terhadap 7 mantan anggota DPRD Kukar tersebut akan terus dijadikan dasar oleh hakim hingga seluruh terdakwa bebas.
Baca Juga:
"Kita curiga hakim "masuk angin" dengan mencari pertimbangan hukum yang menguntungkan terdakwa. Vonis ini juga akan jadi acuan pembebasan terdakwa lain," katanya lagi. Tak hanya hakim, dimungkinkan pula upaya serupa dilakukan jaksa dengan cara melemahkan dakwaan. Agar tak terulang, Econ berpendapat, sudah seharusnya Mahkamah Agung segera memanggil hakim yang menyidangkan perkara para mantan anggota DPRD Kukar, sementara Komisi Yudisial memeriksa apakah terjadi pelanggaran etika.
Dari catatan ICW, 27 putusan bebas atau lepas lain sebelumnya diketuk hakim Tipikor di 4 daerah. Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi surga para koruptor dengan 21 putusan bebas, menyusul kemudian 4 terdakwa di Tipikor Bandung, dan satu perkara masing-masing di Tipikor Semarang dan Jakarta. Mayoritas perkara disidik atau ditangani kejaksaan.
Rekor KPK yang selama Pengadilan Tipikor masih dipusatkan di Jakarta, yang tak pernah kalah menghadapi koruptor, akhirnya dipatahkan hakim Tipikor Bandung. Dimana pada 11 Oktober lalu, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad dinyatakan bebas karena tak terbukti memperkaya diri dan terlibat penyuapan pada anggota BPK perwakilan Jawa Barat. (pra/jpnn)
JAKARTA- Mahkamah Agung didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hakim karier dan ad hoc yang ditugaskan di Pengadilan Tipikor di daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024