MA Harus Segera Putuskan Uji Materi Larangan Eks Napi Nyaleg
Sabtu, 08 September 2018 – 00:06 WIB

Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan kemungkinan Judicial Review (JR) Wa Ode Nurhayati akan diputuskan pekan depan.
“Mungkin satu minggu akan diputus ya,” kata Suhadi kepada wartawan, Jumat (7/9) malam.
Suhadi menyampaikan hal tersebut untuk merespons pernyataan Wa Ode Nurhayati selaku penggugat yang mengatakan berkas perkaranya telah diterima dan memiliki susunan majelis hakim.
Suhadi juga mengatakan akan mengecek berkas perkara milik Wa Ode Nurhayati. “Nanti kami lihat,” kata Suhadi.(jpnn)
Mahkamah Agung diharapkan segera memutuskan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus yang melarang mantan narapidana maju sebagai caleg.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni