MA Hukum 16 Hakim Nakal
Senin, 16 Mei 2011 – 07:30 WIB
JAKARTA - Jumlah hakim nakal kembali meningkat. Selama Januari hingga Maret, Mahkamah Agung (MA) mengganjar 16 hakim hukuman disiplin. Selain itu, sepuluh warga peradilan lainnya mendapatkan sanksi serupa. Hukuman paling berat diterima hakim I Ag. Dia diberhentikan sementara dari jabatannya. Gaji, remunerasi, dan tunjangan lainnya distop. Ag rupanya terlibat kasus pidana. Syarifuddin mengungkapkan, Ag disanksi karena ada perintah penangkapan dan penahanan dari penegak hukum. Selain Ag, ada yang dikenai hukuman tak boleh bersidang, remunerasi dikorting, hingga diturunkan pangkat dari Ketua PN menjadi hakim biasa.
Kepala Badan Pengawasan MA Syarifuddin mengungkapkan, 16 hakim tersebut dihukum dengan variasi hukuman berdasarkan kesalahannya. Mulai berat, sedang, hingga ringan. "Sanksi berdasarkan kesalahan," jelas Syarifuddin di Jakarta kemarin. Sayang, Syarifuddin hanya bersedia mengungkap inisial hakim dan tempat mereka bertugas.
Baca Juga:
Rinciannya, lima hakim diganjar hukuman berat, lima sedang, dan enam hakim sanksi ringan. Mereka yang diganjar hukuman berat adalah hakim berinisial I Ag dari Pengadilan Negeri (PN) Tkg, A Dw dari PN Bri, El V Y dari PN Bri, Ketua PN BB berinisial M B, dan Wakil Ketua PN B B dengan inisial N L.
Baca Juga:
JAKARTA - Jumlah hakim nakal kembali meningkat. Selama Januari hingga Maret, Mahkamah Agung (MA) mengganjar 16 hakim hukuman disiplin. Selain itu,
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya