MA Hukum 16 Hakim Nakal
Senin, 16 Mei 2011 – 07:30 WIB

MA Hukum 16 Hakim Nakal
JAKARTA - Jumlah hakim nakal kembali meningkat. Selama Januari hingga Maret, Mahkamah Agung (MA) mengganjar 16 hakim hukuman disiplin. Selain itu, sepuluh warga peradilan lainnya mendapatkan sanksi serupa. Hukuman paling berat diterima hakim I Ag. Dia diberhentikan sementara dari jabatannya. Gaji, remunerasi, dan tunjangan lainnya distop. Ag rupanya terlibat kasus pidana. Syarifuddin mengungkapkan, Ag disanksi karena ada perintah penangkapan dan penahanan dari penegak hukum. Selain Ag, ada yang dikenai hukuman tak boleh bersidang, remunerasi dikorting, hingga diturunkan pangkat dari Ketua PN menjadi hakim biasa.
Kepala Badan Pengawasan MA Syarifuddin mengungkapkan, 16 hakim tersebut dihukum dengan variasi hukuman berdasarkan kesalahannya. Mulai berat, sedang, hingga ringan. "Sanksi berdasarkan kesalahan," jelas Syarifuddin di Jakarta kemarin. Sayang, Syarifuddin hanya bersedia mengungkap inisial hakim dan tempat mereka bertugas.
Baca Juga:
Rinciannya, lima hakim diganjar hukuman berat, lima sedang, dan enam hakim sanksi ringan. Mereka yang diganjar hukuman berat adalah hakim berinisial I Ag dari Pengadilan Negeri (PN) Tkg, A Dw dari PN Bri, El V Y dari PN Bri, Ketua PN BB berinisial M B, dan Wakil Ketua PN B B dengan inisial N L.
Baca Juga:
JAKARTA - Jumlah hakim nakal kembali meningkat. Selama Januari hingga Maret, Mahkamah Agung (MA) mengganjar 16 hakim hukuman disiplin. Selain itu,
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional