MA Hukum 16 Hakim Nakal

MA Hukum 16 Hakim Nakal
MA Hukum 16 Hakim Nakal
Dari 16 hakim nakal itu, empat hakim merupakan pejabat pengadilan. Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, mereka di antaranya adalah Ketua PN Bau Bau Meru Boeana, Wakil Ketua PN Bau Bau Natan Lambe, dan Wakil Ketua Pengadilan Nganjuk Wachid Usman. Meru dan Natan dimutasi dari PN Bau Bau. Sedangkan Wachid Usman jadi hakim non palu selama enam bulan plus dimutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Tunjangan remunerasi (Wachid) dipotong 90 persen tiap bulan," katanya.

Selain itu, warga peradilan lain selain hakim yang diganjar hukuman etik satu orang panitera/sekretaris, satu panitera muda, dua panitera pengganti, lima staf, serta satu orang jurusita/jurusita pengganti. "Total ada 26 orang yang terkena sanksi," katanya.

Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengapresiasi penindakan yang dilakukan MA. Asep menilai, Badan Pengawasan MA telah melakukan tugasnya dengan baik. Apalagi, MA juga mengumumkannya ke publik.

"Apa yang telah dilakukan perlu dilanjutkan di masa-masa yang akan datang. Ini menunjukkan bahwa MA memang melakukan reward and punishment dan ada upaya penindakan terhadap hakim nakal," katanya. (aga)


JAKARTA - Jumlah hakim nakal kembali meningkat. Selama Januari hingga Maret, Mahkamah Agung (MA) mengganjar 16 hakim hukuman disiplin. Selain itu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News