MA Hukum Bupati Lampung Timur 15 Tahun Penjara
Selasa, 20 Maret 2012 – 02:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri. Kemarin (19/3), lembaga peradilan tertinggi itumemutuskan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Selain diganjar hukuman penjara, Satono juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti. "Juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000,"jelas Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur, Senin (19/3).
Ridwan menuturkan, sebelumnya Bupati Lampung Timur periode 2005-2010 tersebut diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 20 September 2011. Namun, banyaknya protes dari masyarakat Lampung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi.
MA menyidangkan perkara ini dengan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari lima orang hakim. "Yakni, Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, Lumme dan Komariah Sapardjaja,"tambahnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri. Kemarin (19/3), lembaga
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi