MA Hukum Bupati Lampung Timur 15 Tahun Penjara

MA Hukum Bupati Lampung Timur 15 Tahun Penjara
MA Hukum Bupati Lampung Timur 15 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Satono didakwa menggelapkan dana APBD sebesar Rp 119 miliar.  Satono harus bertanggung jawab atas dana APBD Lampung Timur yang disimpan di Bank BPR Tripanca Setiadana.

Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Hakim Andreas, Satono justru dibebaskan. Padahal, sebelumnya, JPU menuntut Satono agar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ken)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri. Kemarin (19/3), lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News