MA Hukum Bupati Lampung Timur 15 Tahun Penjara
Selasa, 20 Maret 2012 – 02:46 WIB
Sebagai informasi, Satono didakwa menggelapkan dana APBD sebesar Rp 119 miliar. Satono harus bertanggung jawab atas dana APBD Lampung Timur yang disimpan di Bank BPR Tripanca Setiadana.
Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Hakim Andreas, Satono justru dibebaskan. Padahal, sebelumnya, JPU menuntut Satono agar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ken)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri. Kemarin (19/3), lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC