MA Hukum Bupati Lampung Timur 15 Tahun Penjara
Selasa, 20 Maret 2012 – 02:46 WIB

MA Hukum Bupati Lampung Timur 15 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Satono didakwa menggelapkan dana APBD sebesar Rp 119 miliar. Satono harus bertanggung jawab atas dana APBD Lampung Timur yang disimpan di Bank BPR Tripanca Setiadana.
Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Hakim Andreas, Satono justru dibebaskan. Padahal, sebelumnya, JPU menuntut Satono agar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ken)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri. Kemarin (19/3), lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta