MA Hukum Syaukani Enam Tahun
Ditambah Kewajiban Bayar Uang Pengganti Rp 49,3 M
Selasa, 29 Juli 2008 – 10:06 WIB
JAKARTA – Kabar buruk untuk Bupati Kutai Kartanegara non aktif Syaukani Hassan Rais. Di tingkat kasasi hukuman yang harus ditanggungnya lebih berat. Majelis hakim agung yang dipimpin Bahauddin Qaudri dan beranggotakan Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Artidjo Alkostar, putusan tersebut diambil dalam sidang majelis hakim agung Senin (28/7). Tak hanya hukuman denda dan badan, majelis hakim juga menerapkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 49,367 milair. ”Jika tidak dipenuhi sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) diganti dengan kurungan selama tiga tahun,” ujar alumni UII tersebut. Mengapa hukuman Syaukani lebih berat? Menurut Artidjo, MA sebagai judex juris berbeda pendapat dengan judex factie (mengadili fakta) dalam hal penerapan pasal. ”Judex factie menggunakan Pasal 3 sedangkan MA menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. Dalam Pasal 3 UU tersebut, hukuman minimal adalah setahun penjara, sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU yang sama diberlakukan hukuman minimal empat tahun penjara.
Hukuman Syaukani jauh lebih berat dari hukuman di tingkat pertama dan banding yakni penjara 2,5 tahun, denda Rp 250 juta subsidernya lima bulan kurungan. Uang pengganti di tingkat pertama dan banding sebesar Rp 34,1 miliar.
Baca Juga:
Soal uang penganti, MA juga tidak sepakat dengan pengadilan dibawahnya. ”Kami menerapkan tiga komponen kasus yakni perimbangan (kasus dugaan korupsi dana perimbangan migas), kasus bandara (kasus korupsi pembebeasan lahan bandara Loa Kulu dan korupsi studi kelayakan), dan kasus bantuan sosial,” ujar pria berkacamata itu.
Namun putusan tersebut tidak bulat. Salah satu anggota majelis Sofian Martabaya memilih berbeda pendapat (dissenting opinion). ”Dia menggunakan penerapan Pasal 3,” uajr Artidjo. Menurut sumber Jawapos di MA, berbeda dengan keempat anggota majelis, Sofian justru memvonis Pak Kaning (nama akrab Syaukani, Red) dengan pidana satu tahun pidana.
Kuasa hukum Syaukani Dodi mengungkapkan pihaknya belum tahu soal putusan MA. Mengaku kaget, Dodi mengatakan putusan MA dipengaruhi banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat Kukar. ”Saya akan konsultasikan dengan klien kami,” ujarnya soal sikap pihaknya. (ein)
JAKARTA – Kabar buruk untuk Bupati Kutai Kartanegara non aktif Syaukani Hassan Rais. Di tingkat kasasi hukuman yang harus ditanggungnya lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini