MA India Cabut UU Larangan Homoseksual
Mahkamah Agung India mencabut UU yang melarang hubungan seksual sesama jenis.
Dibawah UU warisan era kolonial, hubungan sesama jenis di India akan diganjar hukuman hingga 10 tahun penjara.
Namun Mahkamah Agung India pada Kamis (6/9/2018) mencabut UU tersebut dalam keputusan anonim. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bersejarah bagi komunitas LGBTQI di negara itu.
Salah seorang hakim menggambarkan UU yang dikenal dengan sebutan Section 377 sebagai ‘tidak dapat dibuktikan dan tidak rasional’.
Para hakim juga mengatakan warga homoseksual di India menghadapi trauma mendalam dan hidup dalam ketakutan.
“Terima kasih untuk semua yang telah memperjuangkan keputusan ini, berani mentang prasangka buruk. Ini adalah hari yang baik untuk HAM,” kata Meenakshi Ganuly, Direktur Human Rights Watch Asia Tenggara di akun Twitternya.
Sementara itu perayaan yang berlangsung di luar Gedung pangadilan menyambut putusan ini disiarkan di seluruh India.
“Hak untuk hidup dengan harga diri telah diakui, Orientasi seksual adalah fenomena alami yang ditentukan oleh biologi dan iptek,” bunyi putusan tersebut.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata