MA India Cabut UU Larangan Homoseksual

Mahkamah Agung India mencabut UU yang melarang hubungan seksual sesama jenis.
Dibawah UU warisan era kolonial, hubungan sesama jenis di India akan diganjar hukuman hingga 10 tahun penjara.
Namun Mahkamah Agung India pada Kamis (6/9/2018) mencabut UU tersebut dalam keputusan anonim. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bersejarah bagi komunitas LGBTQI di negara itu.
Salah seorang hakim menggambarkan UU yang dikenal dengan sebutan Section 377 sebagai ‘tidak dapat dibuktikan dan tidak rasional’.
Para hakim juga mengatakan warga homoseksual di India menghadapi trauma mendalam dan hidup dalam ketakutan.
“Terima kasih untuk semua yang telah memperjuangkan keputusan ini, berani mentang prasangka buruk. Ini adalah hari yang baik untuk HAM,” kata Meenakshi Ganuly, Direktur Human Rights Watch Asia Tenggara di akun Twitternya.
Sementara itu perayaan yang berlangsung di luar Gedung pangadilan menyambut putusan ini disiarkan di seluruh India.
“Hak untuk hidup dengan harga diri telah diakui, Orientasi seksual adalah fenomena alami yang ditentukan oleh biologi dan iptek,” bunyi putusan tersebut.
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana