MA India Cabut UU Larangan Homoseksual
Kamis, 06 September 2018 – 22:00 WIB
“Diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap hal itu tidak konstitusional.”
Section 377 dari KUHP India uang mengkriminalisasi homoseksual diberlakukan sejak 1862.
UU itu sempat dibatalkan pada tahun 2009, namun Mahkamah Agung memberlakukan kembali UU itu pada tahun 2013.
Mahkamah Agung India kemudian diminta mempertimbangkan kembali posisinya oleh sekelompok aktivis homoseksial yang mengajukan petisi hukum.
sementara hukuman penjara bagi pasangan sesama jenis yang melakukan hubungan seksual jarang diterapkan beberapa tahun terakhir, komunitas LGBTQI India melaporkan ketentuan hukum itu digunakan untuk melecehkan dan mengintimidasi mereka.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata