MA Ingin Perkuat Tipikor Jakarta
Tak Masalah Hanya Tersaring Sedikit Hakim
Senin, 27 Agustus 2012 – 07:29 WIB
Hal itu memang pernah dilakukan KPK dalam menyidangkan kasus korupsi pembahasan APBD Kota Semarang dengan tersangka Wali Kota Semarang Soemarmo. Sidang yang sejatinya dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Semarang, atas persetujuan MA dipindahkan ke Jakarta.
"Saat ini hakim ad hoc di Jakarta jumlahnya hanya sepuluh orang. Kalau meneurut saya idelnya harus ada 18 hakim ad hoc," imbuhnya. Menurutnya dengan memperkuat hakim ad hoc di Jakarta, itu akan memudahkan pengawasan. Bahkan Djoko pun bercita-cita ingin membangun pengadilan tipikor di setiap pengadilan negeri di Jakarta. Yakni di Pengadilan Tipikor Jaktim, Jakbar dan Jaksel. (kuh)
JAKARTA - Mahkamah Agung tampaknya sudah pasrah dengan semakin rendahnya kualitas hakim ad hoc saat ini. Bahkan lembaga peradilan tertinggi ini tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan