MA Ingin Perkuat Tipikor Jakarta
Tak Masalah Hanya Tersaring Sedikit Hakim
Senin, 27 Agustus 2012 – 07:29 WIB
Hal itu memang pernah dilakukan KPK dalam menyidangkan kasus korupsi pembahasan APBD Kota Semarang dengan tersangka Wali Kota Semarang Soemarmo. Sidang yang sejatinya dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Semarang, atas persetujuan MA dipindahkan ke Jakarta.
"Saat ini hakim ad hoc di Jakarta jumlahnya hanya sepuluh orang. Kalau meneurut saya idelnya harus ada 18 hakim ad hoc," imbuhnya. Menurutnya dengan memperkuat hakim ad hoc di Jakarta, itu akan memudahkan pengawasan. Bahkan Djoko pun bercita-cita ingin membangun pengadilan tipikor di setiap pengadilan negeri di Jakarta. Yakni di Pengadilan Tipikor Jaktim, Jakbar dan Jaksel. (kuh)
JAKARTA - Mahkamah Agung tampaknya sudah pasrah dengan semakin rendahnya kualitas hakim ad hoc saat ini. Bahkan lembaga peradilan tertinggi ini tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen