MA Janji Menindaklanjuti jika KPK Laporkan Hakim Sarpin

jpnn.com - JAKARTA – Komjen Pol Budi Gunawan telah mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahkamah Agung (MA) pun mempersilakan KPK melaporkan hasil sidang yang ditangani hakim Sarpin Rizaldi. MA berjanji akan memverifikasi dan menindaklanjuti laporan KPK.
“Kalau pengaduan itu beralasan dan benar menyangkut code of conduct maupun professional conduct, maka tentu kami akan verifikasi dan tindak lanjuti,” ujar Humas MA Ridwan Mansyur, Senin (16/2).
Menurut Ridwan hal itu lumrah dilakukan karena selama ini selalu ada pihak yang pro dan kontrak terhadap putusan hakim. Ridwan menyebut ketentuan praperadilan sudah diatur secara jelas pada pasal 77 sampai 87 KUHAP. Berdasarkan aturan yang ada sebenarnya tidak ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan KPK.
Hal itu dijelaskan pada pasal 83 ayat 1. Bunyinya, Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, pasal 80, dan pasal 81 tidak dapat dimintakan banding. Pasal 79 itu mengatur permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.
Sedangkan, pasal 80 terkait permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. Pasal 81 mengatur terntang permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat, tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat, sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.
KPK sendiri belum memutuskan sikap terkait putusan hakim Sarpin yang dinilai janggal sejak awal oleh sejumlah praktisi hukum. ”Pada dasarnya, KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati proses hukum,” kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Senin (16/2).
Johan mengaku instansinya masih perlu menganalisa salinan putusan terlebih dulu. Saat ini, KPK masih bersurat untuk mendapatkan salinan tersebut dari PN Jakarta Selatan. (gun/dio)
JAKARTA – Komjen Pol Budi Gunawan telah mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan penetapan tersangkanya di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?