MA Janji Tindak Hakim Pembebas Koruptor

MA Janji Tindak Hakim Pembebas Koruptor
MA Janji Tindak Hakim Pembebas Koruptor
JAKARTA - Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) soal 100 hakim yang memutuskan bebas perkara kasus korupsi, mendapat tanggapan dari Mahkamah Agung (MA). Kepada wartawan, Rabu (20/1), juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan, institusi tersebut siap menindak hakim-hakim itu. "Kalau ada bukti penyimpangan dari hakim, seperti melakukan intervensi atau suap, MA siap untuk menindaknya," katanya singkat.

Hatta Ali mempersilakan ICW melaporkan temuan itu, asal disertai bukti pelanggaran dari hakim yang memutuskan perkara korupsi. Sebaliknya katanya, kalau untuk fakta di persidangan tak bisa dikomentari, karena adalah kewenangan hakim dalam memutuskan perkara.

Menurut Hatta pula, penyimpangan yang dilakukan hakim-hakim tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. Sikap tegas MA terhadap pembersihan institusinya, kata Hatta, sejauh ini sudah dilakukan dengan memberikan sanksi bagi 'hakim-hakim nakal'. Disebutkan, tahun lalu misalnya, MA menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 hakim dari berbagai lingkungan peradilan, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas. Sanksi itu sendiri dapat berupa peringatan dini, hingga pemecatan.

Sementara ini, MA juga disebutkan telah menyediakan desk pengaduan online. Dengan adanya fasilitas itu, masyarakat bisa mengakses langsung melalui situs www.mahkamahagung.com, di mana laporan yang diterima akan langsung dikelola oleh Badan Pengawasan Hakim MA.

JAKARTA - Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) soal 100 hakim yang memutuskan bebas perkara kasus korupsi, mendapat tanggapan dari Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News