MA Janji Tindak Tegas Hakim Nakal

MA Janji Tindak Tegas Hakim Nakal
MA Janji Tindak Tegas Hakim Nakal
JAKARTA -- Mencuatnya kasus penipuan oleh Ardiansyah Ferniahgus Djafar, seorang hakim di PN Bitung, membuat Mahkamah Agung (MA) lebih bersikap tegas lagi. Lembaga penegak hukum inipun meminta seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan jika ada hakim atau aparatur di bawah MA yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Kalau ada hakim nakal atau pegawai  di MA, PN, PT yang telah melakukan pelanggaran di masyarakat, silakan dilaporkan ke Badan Pengawas MA atau Ketua Muda Pengawas MA. Semua laporan yang masuk ke MA pasti diproses," tegas Kasubag Humas MA Eddy Yulianto pada JPNN, Kamis (11/11).

Dia menegaskan, jika pelanggaran dilakukan seorang hakim maka diproses dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diekspos secara terbuka. Sanksinya disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Bila kesalahannya berat maka hakim yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak terhormat.

Sebelumnya, Sidang Majelis Kehormatan Hakim pada Selasa (9/11) menyidangkan hakim Ardiansyah. Hakim tersebut dilaporkan telah menipu Ny Sa"ada pada 2009 dengan meminta uang Rp100 juta untuk meloloskan anaknya dalam tes calon hakim. Saat itu Ny Sa"adah telah mentransfer  uang Rp90 juta pada hakim Ardiansyah. Hanya saja dalam sidang tersebut, sang hakim tidak datang. Sidang dijadwalkan dilanjutkan lagi pada Senin (15/11). (esy/jpnn)


JAKARTA -- Mencuatnya kasus penipuan oleh Ardiansyah Ferniahgus Djafar, seorang hakim di PN Bitung, membuat Mahkamah Agung (MA) lebih bersikap tegas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News