MA Jatuhi Sanksi Hakim PN Cibinong yang Bebaskan Pelaku Asusila
Selasa, 30 April 2019 – 15:50 WIB
Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati. (jpnn)
Baca Juga:
Para hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di Bogor, Jawa Barat, saat ini menjalani pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut