MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum
Jumat, 08 Juli 2011 – 15:26 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengatakan, bila pihak penggugat (David Tobing) belum merasa puas dengan hasil yang diumumkan terkait susu formula berbakteri Sakazakii, bisa melakukan upaya hukum.
"Tanyakan ke penggugat, apakah itu sudah sesuai dengan keinginannya atau tidak," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (8/7).
Baca Juga:
Harifin juga mempertanyakan mengapa pengumuman tersebut tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengatakan, bila pihak penggugat (David Tobing) belum merasa puas dengan hasil yang diumumkan
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus