MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum

MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum
MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengatakan, bila pihak penggugat (David Tobing) belum merasa puas dengan hasil yang diumumkan terkait susu formula berbakteri Sakazakii, bisa melakukan upaya hukum.

"Tanyakan ke penggugat,  apakah itu  sudah sesuai dengan keinginannya atau tidak," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (8/7).

Harifin juga mempertanyakan mengapa pengumuman tersebut tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengatakan, bila pihak penggugat (David Tobing) belum merasa puas dengan hasil yang diumumkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News