MA Juga Menangkan PPP Kubu Djan Faridz

MA Juga Menangkan PPP Kubu Djan Faridz
PPP. Foto: dok.JPNN

"Roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM," tegasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Selasa (20/10) tidak saja mengambulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie hasil Munas Bali, tapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News