MA Kabulkan Kasasi Sengketa TPI Tutut
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rumana atau Tutut Soeharto dalam sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini bernama Media Nusantara Citra Televisi (MNCTV) Kamis (10/10). Dalam isi kasasi tersebut, Tutut memohon pengembalian kepemilikan MNCTV dari PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa perkara kepemilikan MNCTV tersebut kemarin ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara. "Dalam amar putusan singkatnya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon," ujar Ridwan di Gedung MA.
Dalam pengabulan kasasi tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan bahwa pihak tergugat, dalam hal ini Hary Tanoe telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tertuang dalam akta," terang Ridwan kepada wartawan.
Sementara itu, Ridwan menjelaskan bahwa perpindahan tangan MNCTV masih menunggu amar putusan lengkap dari majelis hakim MA. Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa amar putusan lengkap MA tersebut masih dalam proses minutasi.
"Kita lihat dalam pertimbangannya, karena ini masih putusan singkat. Apa yang menjadi pertimbangan dan butir-butir yang termuat dalam isi putusan itu kita lihat dalam putusan lengkapnya nanti. Selebihnya masih dalam proses minutasi, setelah selesai akan dipublish direktori putusan, dan salinan resmi kepada para pihak," ujarnya.
Selain itu Ridwan menambahkan bahwa pihak tergugat, Hary Tanoe memiliki kesempatan utnuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA yang telah memenangkan Tutut tersebut. "Dalam prosedur hukum acara perdata apabila putusan kasasi bila ada pihak yang mengajukan upaya hukum karena tidak puas dengan keputusan kasasi, maka dapat mengajukan PK terhadap putusan tersebut," imbuh Ridwan.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) TPI serta Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Putusan kasasi MA atas perkara nomor 862 K/Pdt/2013 tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No. 629/Pdt/2011. Putusan PT Jakarta tersebut berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.
JAKARTA - Mahkamah agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rumana atau Tutut Soeharto dalam sengketa kepemilikan stasiun Televisi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024