MA Kabulkan Kasasi Sengketa TPI Tutut
Jumat, 11 Oktober 2013 – 07:55 WIB
Sebelumnya, dalam gugatannya Tutut menilai 75 persen sahamnya telah diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham TPI. (dod)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rumana atau Tutut Soeharto dalam sengketa kepemilikan stasiun Televisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan Sementara dari Dosen Undip
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Politikus Gerindra: Hanya BUMN Berkontribusi Bisa Peroleh PMN
- Lemkapi Dorong Bareskrim Hukum Berat Pemain Pabrik Narkoba di Malang
- Penyebab Kematian Santriwati di NTB Diusut Polisi, Pihak Ponpes Ungkap Rekaman CCTV
- KSAD Jenderal Maruli Minta Lulusan Akmil Terapkan Metode Berpikir Ilmiah