MA Kabulkan Kasasi Sengketa TPI Tutut
Jumat, 11 Oktober 2013 – 07:55 WIB
Sebelumnya, dalam gugatannya Tutut menilai 75 persen sahamnya telah diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham TPI. (dod)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rumana atau Tutut Soeharto dalam sengketa kepemilikan stasiun Televisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat