MA Kabulkan Kasasi Sengketa TPI Tutut

MA Kabulkan Kasasi Sengketa TPI Tutut
MA Kabulkan Kasasi Sengketa TPI Tutut

Sebelumnya, dalam gugatannya Tutut menilai 75 persen sahamnya telah diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham TPI. (dod)


JAKARTA - Mahkamah agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rumana atau Tutut Soeharto dalam  sengketa kepemilikan stasiun Televisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News