MA Kabulkan Pemecatan Bupati Garut
Rabu, 23 Januari 2013 – 14:41 WIB

MA Kabulkan Pemecatan Bupati Garut
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum.
"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1).
Putusan tersebut diambil pada Selasa (22/1) dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diketuai Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
Ridwan lantas menerangkan posisi MA dalam kasus tersebut. Menurutnya, MA hanya mengadili permohonan DPRD dari sudut yuridis. Nah, sedangkan, pelaksanaan diserahkan ke pemohon. "Hasil putusan ini akan disampaikan para pihak pada hari ini (Rabu)," katanya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025