MA Kabulkan Pemecatan Bupati Garut
Rabu, 23 Januari 2013 – 14:41 WIB
Ridwan lantas menerangkan pertimbangan majelis mengabulkan permohonan DPRD Garut. Kata dia, dalam peristiwa perkawinan siri, posisi Aceng tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.
"Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi yang bersangkutan," kata Ridwan. Dia menambahkan bahwa perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Menurutnya, keputusan ini sudah final. "Setelah diputus disampaikan ke pejabat-pejabat politik untuk lakukan langkah selanjutnya," kata Ridwan. (mas/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Jokowi Ajak Jan Ethes ke Perayaan HUT ke-79 TNI, Lihat
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Memunculkan Masalah, Fufufafa Menjelekkan Prabowo, Oh Gibran
- 3 Masalah Besar, Pertanda Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Inilah Cara Pemda agar Honorer Lulus PPPK 2024, Keren nih