MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu

MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
MA kabulkan permohonan PK kasus mafia tanah eks diplomat Kemenlu: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus mafia tanah yang menimpa mantan Diplomat Kementerian Luar Negeri (alm) Djohan Effendi, pada 2016.

PK atas Putusan Kasasi No 2721 K/Pdt/2021 itu sebelumnya diajukan oleh ahli waris, yakni Luthfi Adrian dan Siti Sarita, melalui kuasa hukum, pada 21 September 2022.

Objek perkara kasus ini, yaitu sebuah rumah di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, milik Djohan Effendi, yang diambil alih oleh sindikat mafia tanah melalui jual beli bodong.

Kuasa hukuk korban, Arlon Sitinjak mengatakan, pada 3 Mei 2023, sah secara sah bahwa rumah tersebut adalah miliki korban.

"Jadi, perkara ini sudah kami menangkan melalui putusan majelis di peninjauan kembali MA," kata Arlon Sitinjak, Minggu (26/5).

Kasus ini bermula saat rumah tersebut dikontrakkan kepada Husin Ali Muhammad pada 2016, seharga Rp 45 juta per bulan. Husin disebutkan sering mengadakan pengajian di rumah itu dan ikut mengundang korban.

Selang beberapa waktu, pelaku meminjam dua sertifikat (SHM) korban dengan dalih ingin menurunkan daya listrik. Awalnya Djohan hanya memberikan berupa fotocopy-an saja, namun, Husin kembali berdalih jika PLN meminta menunjukkan SHM asli.

Untuk meyakinkan korban, pada 12 Juli 2016, pelaku membawa serta petugas PLN abal-abal yang dilakoni oleh Fauzi. Alhasil, korban pun meminjamkan kedua sertifikat asli, yang kemudian dipalsukan oleh pelaku.

MA mengabulkan permintaan PK kasus mafia tanah yang menimpa mantan Diplomat Kementerian Luar Negeri (alm) Djohan Effendi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News