MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy
Karena JPU Tak Gunakan UU Pokok Pers
Jumat, 24 Juni 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang mengantar mantan Pimpinan Redaksi (Pimred) majalah Playboy, Erwin Arnada sebagai pesakitan. MA memutuskan menerima PK yang diajukan Erwin, sedangkan PK dari kejaksaan ditolak. Selain itu, lanjut Harifin, dalam putusan di tingkat kasasi dan PK, MA tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Erwin. "Di putusan kasasi tidak diperintahkan untuk ditahan," ucap Harifin.
Menurut Harifin, MA memutuskan mengabulkan permohonan PK dari erwin karena dalam kasus ini dakwaan jaksa tidak lengkap. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU)tidak menggunakan Undang-Undang Pokok Pers.
Karenanya, kata Harifin, pihaknya mempersoalkan masalah dakwaan dan bukan menyangkut materi. "Dakwaan tidak lengkap, dan tidak menyangkut tindak pidana pers. Karena yang dipersoalkan dakwaan dan tak menyangkut materi. Tergantung kejaksaan kalau mengajukan dakwaan baru. Itu kewenangan kejaksaan," kata Harifin di MA, Jumat (24/6)/
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang mengantar mantan Pimpinan
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza