MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Pimred Playboy
Karena JPU Tak Gunakan UU Pokok Pers
Jumat, 24 Juni 2011 – 21:12 WIB
Bahkan menurut Harifin, pihaknya juga tidak mempunyai data bahwa Erwin sudah menjalani penahanan. "Kita tak punya data orang itu sudah ditahan," imbuhnya.
Karenanya Harifin tidak melihat alasan hukum untuk melakukan penahanan terhadap Erwin. Terlebih lagi dalam putusan di tingkat PK, MA memutuskan untuk menolak dakwaan Jaksa. "Selama tidak membawa ke pengadilan dengan dakwaan baru dia tak bisa ditahan, karena tak ada dasarnya," tandasnya.
Seperti diketahui, MA dalam putusan kasasinya No. 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 memvonis Erwin dengan penjara selama dua tahun. Erwin dinyatakan terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut. Namun, Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh MA hingga Erwin menjalani pidana penjara di LP Cipinang.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang mengantar mantan Pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan