MA Kabulkan PK Korban Salah Vonis Perkara Pencabulan

MA Kabulkan PK Korban Salah Vonis Perkara Pencabulan
MA Kabulkan PK Korban Salah Vonis Perkara Pencabulan

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto (18), yang oleh pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (7) - nama samaran.

MA mengabulkan PK yang diajukan Dodi dan ibunya, Elida Warni Boru Siregar (37), dengan menunjuk kuasa hukum Ahmad Marwan Rangkuti, SH.

Pihak Panitera MA sudah menginformasikan terbitnya putusan PK dengan nomor register perkara 207 PK/Pid.Sus/2013 itu, dalam situs resmi kepaniteraan MA.

Disebutkan, perkara PK diajukan lewat PN  Padangsidimpuan, dengan nomor Surat Pengantar W2.U5-2754/HN.01.10/XI/2013.  Jenis perkara pidana khusus (PID.SUS), klasifikasi Perlindungan Anak, tanggal masuk ke MA 25 November 2013.

Hakim Agung yang menangani, ketua, Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, dengan anggota H. Suhadi, SH., MH. dan Timur P Manurung, SH., MM. Panitera Pengganti Sriasmarani, SH., CN.

"Status Putus, Tanggal Putus 30 Juni 2014, Amar Putusan KABUL PK," demikian tertera dalam situs resmi kepaniteraan MA.

Diketahui juga dari situs tersebut, pihak MA hingga kemarin belum mengirimkan salinan putusan ke PN Padangsidimpuan. Ini diketahui dari masih kosongnya tanggal pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju.

Untuk perkara-perkara lain yang sudah dikirim ke pengadilan pengaju,  tanggalnya tercantum secara jelas.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News