MA Kabulkan PK Korban Salah Vonis Perkara Pencabulan
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto (18), yang oleh pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (7) - nama samaran.
MA mengabulkan PK yang diajukan Dodi dan ibunya, Elida Warni Boru Siregar (37), dengan menunjuk kuasa hukum Ahmad Marwan Rangkuti, SH.
Pihak Panitera MA sudah menginformasikan terbitnya putusan PK dengan nomor register perkara 207 PK/Pid.Sus/2013 itu, dalam situs resmi kepaniteraan MA.
Disebutkan, perkara PK diajukan lewat PN Padangsidimpuan, dengan nomor Surat Pengantar W2.U5-2754/HN.01.10/XI/2013. Jenis perkara pidana khusus (PID.SUS), klasifikasi Perlindungan Anak, tanggal masuk ke MA 25 November 2013.
Hakim Agung yang menangani, ketua, Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, dengan anggota H. Suhadi, SH., MH. dan Timur P Manurung, SH., MM. Panitera Pengganti Sriasmarani, SH., CN.
"Status Putus, Tanggal Putus 30 Juni 2014, Amar Putusan KABUL PK," demikian tertera dalam situs resmi kepaniteraan MA.
Diketahui juga dari situs tersebut, pihak MA hingga kemarin belum mengirimkan salinan putusan ke PN Padangsidimpuan. Ini diketahui dari masih kosongnya tanggal pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju.
Untuk perkara-perkara lain yang sudah dikirim ke pengadilan pengaju, tanggalnya tercantum secara jelas.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri