MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat.
Hal itu disampaikan seusai MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Dia menyebutkan MA seharusnya dapat memperberat hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming, lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Kalau MA punya perspektif antikorupsi yang kuat dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera,” kata Castro saat dihubungi, Selasa (5/11).
Castro juga menyatakan telah kehilangan semangat pemberantasan antikorupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar telah tiada.
“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” lanjutnya.
Castro tak heran apabila saat ini putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP, malah diperingan dan cenderung menguntungkan koruptor.
"Jadi, tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung menguntungkan para koruptor,” pungkas Castro.
Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Memang, Sulit Percaya Begitu Saja pada Danantara
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB