MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat.
Hal itu disampaikan seusai MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Dia menyebutkan MA seharusnya dapat memperberat hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming, lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Kalau MA punya perspektif antikorupsi yang kuat dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera,” kata Castro saat dihubungi, Selasa (5/11).
Castro juga menyatakan telah kehilangan semangat pemberantasan antikorupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar telah tiada.
“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” lanjutnya.
Castro tak heran apabila saat ini putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP, malah diperingan dan cenderung menguntungkan koruptor.
"Jadi, tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung menguntungkan para koruptor,” pungkas Castro.
Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup
- KPK Panggil Pj Bupati Jepara terkait Kasus Kredit Fiktif
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN