MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
Terpisah, Pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai seyogyanya PK Mardani H Maming dapat ditolak.
“Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming, red). Dari kasasinya tersebut harusnya itu bisa dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.
Agus menegaskan dikabulkannya PK Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru.
“Yang pasti kalau PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” pungkas Agus.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
MA mengabulkan permohonan PK, tetapi tetap menyatakan Mardani H Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11). (mcr8/jpnn)
Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Soroti Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Permahi: Putusan Hakim Tidak Berdasar
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan