MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini

Terpisah, Pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai seyogyanya PK Mardani H Maming dapat ditolak.
“Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming, red). Dari kasasinya tersebut harusnya itu bisa dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.
Agus menegaskan dikabulkannya PK Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru.
“Yang pasti kalau PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” pungkas Agus.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
MA mengabulkan permohonan PK, tetapi tetap menyatakan Mardani H Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11). (mcr8/jpnn)
Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!