MA-Kejagung Sepakat Cegah Mafia Peradilan
Jumat, 17 Juli 2009 – 07:08 WIB
JAKARTA - Langkah perbaikan dalam dunia peradilan dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ketua MA Harifin A. Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman Supandji menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan penanganan perkara, Kamis (16/7). Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kerjasama itu sebagai sebuah terobosan yang dilakukan untuk memperkecil penyimpangan. "Ini untuk menghapus stigma negatif di masyarakat," kata Hendarman.
Harifin mengatakan, nota kesepahaman itu bisa menjadi awal menciptakan pengadilan yang bersih dan transparan. Kerja sama itu juga dinilai sebagai usaha untuk meminimalisir praktek KKN dalam pelaksanaan hukum. "Langkah ini adalah tonggak sejarah untuk MA dan Kejaksaan Agung," kata Harifin di ruang Kusumah Atmadja Gedung MA.
Baca Juga:
Dia mengakui masih ada kolusi yang dilakukan oleh hakim dan jaksa dalam persidangan. "Itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat," terang Harifin. "Dengan MoU ini, (diharapkan) tidak ada lagi kongkalikong antara hakim dan jaksa," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah perbaikan dalam dunia peradilan dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ketua MA Harifin A. Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman
BERITA TERKAIT
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan