MA-Kejagung Sepakat Cegah Mafia Peradilan

MA-Kejagung Sepakat Cegah Mafia Peradilan
MA-Kejagung Sepakat Cegah Mafia Peradilan
JAKARTA - Langkah perbaikan dalam dunia peradilan dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ketua MA Harifin A. Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman Supandji menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan penanganan perkara, Kamis (16/7).

   

Harifin mengatakan, nota kesepahaman itu bisa menjadi awal menciptakan pengadilan yang bersih dan transparan. Kerja sama itu juga dinilai sebagai usaha untuk meminimalisir praktek KKN dalam pelaksanaan hukum. "Langkah ini adalah tonggak sejarah untuk MA dan Kejaksaan Agung," kata Harifin di ruang Kusumah Atmadja Gedung MA.

   

Dia mengakui masih ada kolusi yang dilakukan oleh hakim dan jaksa dalam persidangan. "Itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat," terang Harifin. "Dengan MoU ini, (diharapkan) tidak ada lagi kongkalikong antara hakim dan jaksa," sambungnya.

     

Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kerjasama itu sebagai sebuah terobosan yang dilakukan untuk memperkecil penyimpangan. "Ini untuk menghapus stigma negatif di masyarakat," kata Hendarman.

     

JAKARTA - Langkah perbaikan dalam dunia peradilan dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ketua MA Harifin A. Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News