MA-Kejagung Sepakat Cegah Mafia Peradilan
Jumat, 17 Juli 2009 – 07:08 WIB

MA-Kejagung Sepakat Cegah Mafia Peradilan
JAKARTA - Langkah perbaikan dalam dunia peradilan dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ketua MA Harifin A. Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman Supandji menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan penanganan perkara, Kamis (16/7). Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kerjasama itu sebagai sebuah terobosan yang dilakukan untuk memperkecil penyimpangan. "Ini untuk menghapus stigma negatif di masyarakat," kata Hendarman.
Harifin mengatakan, nota kesepahaman itu bisa menjadi awal menciptakan pengadilan yang bersih dan transparan. Kerja sama itu juga dinilai sebagai usaha untuk meminimalisir praktek KKN dalam pelaksanaan hukum. "Langkah ini adalah tonggak sejarah untuk MA dan Kejaksaan Agung," kata Harifin di ruang Kusumah Atmadja Gedung MA.
Baca Juga:
Dia mengakui masih ada kolusi yang dilakukan oleh hakim dan jaksa dalam persidangan. "Itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat," terang Harifin. "Dengan MoU ini, (diharapkan) tidak ada lagi kongkalikong antara hakim dan jaksa," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah perbaikan dalam dunia peradilan dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ketua MA Harifin A. Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL KRI Matabongsang-873 Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi