MA-Kejagung Sepakat Cegah Mafia Peradilan
Jumat, 17 Juli 2009 – 07:08 WIB
JAKARTA - Langkah perbaikan dalam dunia peradilan dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ketua MA Harifin A. Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman Supandji menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan penanganan perkara, Kamis (16/7). Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kerjasama itu sebagai sebuah terobosan yang dilakukan untuk memperkecil penyimpangan. "Ini untuk menghapus stigma negatif di masyarakat," kata Hendarman.
Harifin mengatakan, nota kesepahaman itu bisa menjadi awal menciptakan pengadilan yang bersih dan transparan. Kerja sama itu juga dinilai sebagai usaha untuk meminimalisir praktek KKN dalam pelaksanaan hukum. "Langkah ini adalah tonggak sejarah untuk MA dan Kejaksaan Agung," kata Harifin di ruang Kusumah Atmadja Gedung MA.
Baca Juga:
Dia mengakui masih ada kolusi yang dilakukan oleh hakim dan jaksa dalam persidangan. "Itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat," terang Harifin. "Dengan MoU ini, (diharapkan) tidak ada lagi kongkalikong antara hakim dan jaksa," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah perbaikan dalam dunia peradilan dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ketua MA Harifin A. Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya