MA Keluarkan Aturan Baru, Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Koruptor
Lalu, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10-13 tahun penjara.
Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara.
Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 -13 tahun penjara.
Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.
"Setelah diundangkan, menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan," tegas Andi. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA yang bisa menjadi pedoman para hakim dalam memutuskan perkara korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Mau Berubah?
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA