MA kembali Gelar Sidang Etik untuk Kasus Suap Hakim Ramlan

jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Rabu, (12/3). Kali ini digelar sidang etik terhadap hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel yang diduga terlibat kasus suap.
"Sidang etik ini untuk hakim terlapor saudara Ramlan Comel, hakim PTUN Bandung dengan laporan terkait dana bansos Bandung," ujar. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya sidang Ramlan ditunda karena ia mangkir pada pekan lalu. Saat tak hadir, Ramlan justru menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai hakim.
Tetapi MKH tetap akan menyidangkan Ramlan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu sebagai hakim karena pengunduran dirinya dinilai tidak memenuhi prosedur.
Sidang MKH yang diketuai oleh Artidjo Alkostar itu sedianya akan memeriksa Ramlan yang diduga terlibat dalam perkara Bansos Bandung. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Rabu, (12/3). Kali ini digelar sidang etik terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM