MA: Kewenangan KY Tak Berlaku pada Teknis Yudisial
Jumat, 14 Oktober 2011 – 15:43 WIB
JAKARTA - Dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu, KY sebagai lembaga pengawas hakim dapat meminta bantuan aparat berwenang untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik. Terkait bila dalam waktu 60 hari MA tidak mengindahkan Rekomendasi sanksi KY dapat berlaku otomatis, menurut Hatta, hal itu bisa dimaklumi. Tapi dia mengingatkan, sanksi itu dapat diterapkan bila hal itu berkaitan dengan kode etik dan prilaku hakim. Namun apabila sanksi itu berkaitan dengan teknis Yudisial itu tidak bisa berlaku karena sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menilai, kewenangan KY dapat melakukan penyadapan tidak terlalu dipermasalahkan asal hal itu tidak bekaitan dengan teknis persidangan.
"Sekedar minta bantuan untuk menyadap tidak masalah, siapapun bisa minta sepanjang ada petunjuk yang bersifat pro yustisia," kata Hatta di gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu, KY sebagai lembaga pengawas hakim dapat meminta
BERITA TERKAIT
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan