MA: Kewenangan KY Tak Berlaku pada Teknis Yudisial
Jumat, 14 Oktober 2011 – 15:43 WIB
JAKARTA - Dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu, KY sebagai lembaga pengawas hakim dapat meminta bantuan aparat berwenang untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik. Terkait bila dalam waktu 60 hari MA tidak mengindahkan Rekomendasi sanksi KY dapat berlaku otomatis, menurut Hatta, hal itu bisa dimaklumi. Tapi dia mengingatkan, sanksi itu dapat diterapkan bila hal itu berkaitan dengan kode etik dan prilaku hakim. Namun apabila sanksi itu berkaitan dengan teknis Yudisial itu tidak bisa berlaku karena sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menilai, kewenangan KY dapat melakukan penyadapan tidak terlalu dipermasalahkan asal hal itu tidak bekaitan dengan teknis persidangan.
"Sekedar minta bantuan untuk menyadap tidak masalah, siapapun bisa minta sepanjang ada petunjuk yang bersifat pro yustisia," kata Hatta di gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu, KY sebagai lembaga pengawas hakim dapat meminta
BERITA TERKAIT
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
- Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Palang Perlintasan KA di Serang, Braaak!
- Mendaftar PPPK 2024 Lintas Dinas, Begitu Lulus Balik Lagi, Boleh Enggak?
- Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify Tiba di Indonesia