MA: Kewenangan KY Tak Berlaku pada Teknis Yudisial
Jumat, 14 Oktober 2011 – 15:43 WIB
"Kita respon untuk duduk bersama bila ada perbedaan penafsiran antara MA dan KY, sepanjang yang bersifat nonteknis, kita selalu ikutin KY. Tapi kalau tentang teknis, maaf saja karena UU sudah mengaturnya," tegas Hatta.
Baca Juga:
Selanjutnya, Hatta juga menilai, KY dapat memanggil paksa para saksi memang sudah pada prinsipnya. Menurutnya, MA dan KY memiliki kesamaan tujuan supaya hakim bisa berprilaku baik. "Kewenangan penuh ada di MA, KY hanya berkaitan dengan masalah kode etik dan prilaku hakim," kata Hatta mengingatkan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu, KY sebagai lembaga pengawas hakim dapat meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan