MA: Kewenangan KY Tak Berlaku pada Teknis Yudisial

MA: Kewenangan KY Tak Berlaku pada Teknis Yudisial
MA: Kewenangan KY Tak Berlaku pada Teknis Yudisial
"Kita respon untuk duduk bersama bila ada perbedaan penafsiran antara MA dan KY, sepanjang yang bersifat nonteknis, kita selalu ikutin KY. Tapi kalau tentang teknis, maaf saja karena UU sudah mengaturnya," tegas Hatta.

Selanjutnya, Hatta juga menilai, KY dapat memanggil paksa para saksi memang sudah pada prinsipnya. Menurutnya, MA dan KY memiliki kesamaan tujuan supaya hakim bisa berprilaku baik. "Kewenangan penuh ada di MA, KY hanya berkaitan dengan masalah kode etik dan prilaku hakim," kata Hatta mengingatkan. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu, KY sebagai lembaga pengawas hakim dapat meminta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News