MA: Kewenangan KY Tak Berlaku pada Teknis Yudisial
Jumat, 14 Oktober 2011 – 15:43 WIB
"Kita respon untuk duduk bersama bila ada perbedaan penafsiran antara MA dan KY, sepanjang yang bersifat nonteknis, kita selalu ikutin KY. Tapi kalau tentang teknis, maaf saja karena UU sudah mengaturnya," tegas Hatta.
Baca Juga:
Selanjutnya, Hatta juga menilai, KY dapat memanggil paksa para saksi memang sudah pada prinsipnya. Menurutnya, MA dan KY memiliki kesamaan tujuan supaya hakim bisa berprilaku baik. "Kewenangan penuh ada di MA, KY hanya berkaitan dengan masalah kode etik dan prilaku hakim," kata Hatta mengingatkan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu, KY sebagai lembaga pengawas hakim dapat meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik di Inovasi Membangun Negeri 2024
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
- Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Palang Perlintasan KA di Serang, Braaak!