MA Korting Hukuman Bupati Pelalawan
Senin, 03 Agustus 2009 – 16:16 WIB
JAKARTA- Langkah hukum kasasi yang diajukan Bupati Pelalawan, Riau (nonaktif) Tengku Azmun Jaffar membuahkan hasil yang menggembirakan. Paling tidak, hukuman 16 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor, akhirnya dikorting oleh Mahkamah Agung hingga menjadi 11 tahun penjara. Hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko, juga mewajibkan Tengku untuk membayar denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, berikut keharusan membayar uang pengganti Rp12,367 miliar.
Jika dalam waktu sebulan uang ini tak dibayar, maka Tengku akan mendapat hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. Hukuman ini sama dengan putusan hakim Tipikor tingkat pertama. "Terdakwa terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Kabiro Humas dan Hukum MA Nurhadi, Senin (3/8).
Baca Juga:
Nurhadi menambahkan, selain Djojo Sarwoko, putusan terhadap Tengku tersebut disusun pula oleh anggota majelis yang beranggotakan Imam Haryadi, Sofyan Martabaya, MS Lumee, dan Hamrat Hamid.
Dilihat dari kerugian negara, korupsi Tengku menjadi kasus korupsi terbesar Rp1,208 triliun. Jumlah ini dihitung berdasar harga kayu yang ditebang, setelah Tengku menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk 15 perusahaan. IUPHHK-HT malah digunakan untuk menebang lahan hutan alam, yang bertentangan dengan peraturan Menteri Kehutanan.(pra/JPNN)
JAKARTA- Langkah hukum kasasi yang diajukan Bupati Pelalawan, Riau (nonaktif) Tengku Azmun Jaffar membuahkan hasil yang menggembirakan. Paling tidak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun