MA Kuatkan Hukuman 8 Tahun bagi Malinda
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:09 WIB

Inong Malinda. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Inong Malinda alias Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank ini itu tetap dihukum 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan.
Walau lama hukuman tak berubah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, namun majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko menambah subsidair denda yang tadinya 3 bulan kurungan menjadi satu tahun penjara tambahan. Hukuman ini harus dijalani Malinda jika tak membayar denda Rp 10 miliar.
Baca Juga:
"Denda sepuluh miliar itu tinggi. Kalau subsidairnya hanya tiga bulan, nanti dia malah pilih tak bayar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dikonfirmasi soal alasan penambahan subsidair denda, Rabu (17/10).
Ridwan menambahkan, hukuman subsidair denda selama setahun tersebut merupakan hukuman maksimal yang ada dalam undang-undang. Dengan begitu, Malinda akan berpikir duakali jika tak membayar denda.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Inong Malinda alias Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank ini itu tetap
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang