MA Kuatkan Hukuman 8 Tahun bagi Malinda
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:09 WIB
Berdasarkan dakwaan, Malinda dituduh telah melakukan 117 transaksi transfer dana milik nasabah Citigold. Di antaranya dana nasabah atas nama Rohli, N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman. Total nilai uang yang dibobol mencapai Rp 27,3 miliar dan USD 2 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening adiknya, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim (suami Visca). Atas perintah Malinda, mereka kemudian mentransfer kembali uang itu ke sejumlah rekening antara lain rekening milik Malinda di Bank Mega, rekening PT Eksklusif Jaya Perkasa dan rekening suaminya, Andhika Gumilang di bank BCA.
Selain transfer, Malinda menyamarkannya dengan cara membeli tunai atau mencicil mobil mewah merek Ferarri, Hummer, Toyota Fortuner, Mercedes Benz. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Inong Malinda alias Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank ini itu tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad