MA Kuatkan Hukuman 8 Tahun bagi Malinda
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:09 WIB

Inong Malinda. Foto : Dokumen JPNN
Berdasarkan dakwaan, Malinda dituduh telah melakukan 117 transaksi transfer dana milik nasabah Citigold. Di antaranya dana nasabah atas nama Rohli, N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman. Total nilai uang yang dibobol mencapai Rp 27,3 miliar dan USD 2 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening adiknya, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim (suami Visca). Atas perintah Malinda, mereka kemudian mentransfer kembali uang itu ke sejumlah rekening antara lain rekening milik Malinda di Bank Mega, rekening PT Eksklusif Jaya Perkasa dan rekening suaminya, Andhika Gumilang di bank BCA.
Selain transfer, Malinda menyamarkannya dengan cara membeli tunai atau mencicil mobil mewah merek Ferarri, Hummer, Toyota Fortuner, Mercedes Benz. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Inong Malinda alias Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank ini itu tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya